6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
Doktrin - Doktrin Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik - Vol. 1 Issue. 3 (2023)

TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DALAM TIGA PERSPEKTIF

Deby Aura Aliffia, Ahlam Nugraha, Dhyah Nur Fitriana, Ghoniyah Zulindah Maulidya,



Abstract

Tindak pidana pencurian merupakan suatu perbuatan mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi. Pencurian termasuk salah satu perbuatan yang dapat merusak hubungan antar masyarakat. Jika dibiarkan begitu saja maka akan sering terjadinya kerusakan hubungan masyarakat yang ditimbulkan.[1] Dalam hukum positif, tindak pidana pencurian diatur dalam pasal 362 sampai dnegan 367 KUHP. Dan Di dalam hukum islam, pencuri disebutkan sebagai sariqoh. Dan ancaman bagi sariqoh adalah potong tangan. Banyak tindak pidana yang dapat disangkut pautkan pada anak dibawah umur. Fatalnya jika subjek (pelaku) dari tindak pidana adalah dari kalangan anak dibawah umur yang masih belum mencukupi umur dalam hukum. karena anak merupakan masa depan negara, merekalah yang kelak akan menjadi penerus bangsa. Maka dari itu anak harus difasilitasi pendidikan yang berkualitas agar kelak negara dapat berkembang dengan baik. Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh orang dewasa sudah sangatlah biasa dikalangan masyarakat, dan penangkapan serta menjalani proses hukumnya pun sudah sangatlah umum. Namun jika pelaku pencurian adalah dari kalangan anak dibawah umur, maka proses hukumnya berbeda.[2]  Maka dari itu hal ini sangatlah menarik untuk dilakukan penelitian dan ditemukan pemecahan masalah mengenai anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana khususnya tindak pidana pencurian. Pasal 4 Undang-undang 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak menegaskan bahwasanya seorang anak dapat diminta pertanggung jawaban perbuatannya adalah ketika berusia delapan belum mencapai delapan belas tahun dan yang belum menikah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kedudukan dan pemidanaan terhadap kasus anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana pencurian dalam tiga perspektif, yaitu perspektif hukum positif, hukum islam, dan perspektif penologi. Penelitian ini menggunakan hukum normatif, yaitu penelitian perpustakaan yang mengkaji berbagai data sekunder sehingga membutuhkan bahan hukum sebagai data utama.
 
[1] Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Ringkasan Fikih Lengkap, Jilid 1 Dan 2, ed. Penerjemah Asmu-ni (Jakarta: Darul Falah, 2005).
[2] A. A. Al Rosyid, Y. Karismawan, H. R. Gumilar and and S. A. Setiawan Chabibun, ““Kajian Kriminologi Atas Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian” 5, no. 2, pp. 187–208. (2019).







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2987-4866

EISSN :

2988-1668

Date.Create Crossref:

10-Dec-2024

Date.Issue :

23-Jun-2023

Date.Publish :

23-Jun-2023

Date.PublishOnline :

23-Jun-2023



PDF File :

Resource :

Open

License :