Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan hal vital yang perlu masyarakat lakukan untuk melindungi hak atas tanah. Namun sebagian masyarakat masih belum mengetahui urgensi dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Oleh karena itu perlu adanya penyuluhan yang dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atas pentingnya PTSL sebagai bentuk kepastian hukum atas hak tanah yang mereka miliki sehingga dapat menimbulkan rasa aman dan nyaman atas tanah yang mereka miliki. Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Jember melakukan penyuluhan kepada masyarakat di desa Karangsono menggunakan metode ceramah, diskusi dan konsultasi untuk masyarakat yang mungkin tidak berani menyampaikan masalah atau pertanyaan mereka didepan umum. Hasil kegiatan yang dilakukan dapat diperoleh data bahwa masyarakat telah memahami hukum pertanahan yang melindungi hak atas tanah, memahami persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan bukti kepemilikan tanah. Pada kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh warga desa Karangsono, anggota aparat desa, dan pegawai pengukuran tanah yang telah mendapat pemahaman yang lebih baik tentang hukum pertanahan khususnya prosedur pendaftaran tanah.