6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JIMNU - Jurnal Ilmiah Multidisiplin Nusantara (JIMNU) - Vol. 1 Issue. 3 (2023)

Vonis Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Serta Hubungannya Dengan Ham Dan Hukum Pidana

Ahmad Fadlan Andriyansyah Ahmad Fadlan, Jamel Dalimunthe,



Abstract

Hukuman mati adalah merupakan suatu vonis ataupun sanksi yang paling terberat yang masih diberlakukan di negara Indonesia. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mentelaah dan mendalami terkait sanksi pidana mati yang jika dihubungkan kepada hak asasi manusia serta hukum pidana yang ada di Indonesia. Kemudian dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif. Adapun hasil penelitian akan menjelaskan bagaimana hubungan antara pidana mati dengan hak  asasi manusia dan juga peradilan atau hukum pidana Indonesia. Hukuman mati yang berlaku di Indonesia memiliki tujuan agar memberikan penyesalan kepada pelaku-pelaku tindak pidana sehingga tidak ada yang melakukan pebuatan kejahatan lagi. Hukuman mati merupakan suatu sanksi atau vonis yang sudah dari dulu diterapkan bahkan sampai sekarang masih saja hakim menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku tindak kejahatan. Secara umum, hukuman mati memliki tujuan untuk penyesalan sehingga tidak ada yang melakukan tindak pidana kejahatan yang berat dan menciptakan ketertiban dalam bermasyarakat.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

2986-3805

EISSN :

2986-2884

Date.Create Crossref:

15-Nov-2023

Date.Issue :

13-Nov-2023

Date.Publish :

13-Nov-2023

Date.PublishOnline :

13-Nov-2023



PDF File :

Resource :

Open

License :

https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0