6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JURDIKUM - Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM) - Vol. 1 Issue. 1 (2023)

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Pornografi Menggunakan Media Internet

Fransisca Medina Alisaputri, Rina Arum Prastyanti, Widi Nugrahaningsih,



Abstract

Kemudahan dalam mengakses internet dan  media sosial merupakan salah satu dampak positif dari perkembangan teknologi dan informasi. Hal tersebut berimbas kepada semakin meningkatnya pengguna internet. Laporan We Are Social menunjukkan dari 77% populasi Indonesia menjadi pengguna internet aktif atau  mencapai 212,9 juta orang pada Januari 2023. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga menimbulkan dampak negatif yaitu munculnya cybercrime salah satunya adalah cyberporn. Kasus pornografi cenderung lebih merugikan perempuan jika dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan seringkali menjadi pihak yang paling dipersalahkan sekaligus paling dirugikan..Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui problematika dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet di tingkat penyidikan di unit PPA Polres Sukoharjo dan upaya perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet. Hasil dari penelitian ini yaitu problematika dalam pelaksanaan perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet di tingkat penyidikan di Unit PPA Polres Sukoharjo yaitu: 1. Gadget (media untuk membuat, menyimpan, dan/atau menyebarkan) rusak atau dijual, 2. Keberatan jika gadget disita, 3. Korban merasa itu aib, 4. Korban dan pelaku hanya saling mengenal melalui sosmed atau dating app, saat akan dilacak akun sudah dihapus dan 5. Sarana dan Prasarana yang kurang memadai. Upaya perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet diwujudkan melalui kehadiran berbagai peraturan dan perundang-undangan. Peraturan terkait tindak pidana pornografi sejauh ini telah mendapatkan aturan secara khusus dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Kejahatan kesusilaan juga telah diatur dalam Bab XIV KUHP.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2987-6001

Date.Create Crossref:

13-Aug-2023

Date.Issue :

06-Jun-2023

Date.Publish :

06-Jun-2023

Date.PublishOnline :

06-Jun-2023



PDF File :

Resource :

Open

License :

https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0