Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin masif di kalangan generasi muda, khususnya siswa SMK, menuntut pemahaman yang mendalam tentang regulasi yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa SMK N 1 Kisaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai bekal memasuki lingkungan perguruan tinggi. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa mengenai ketentuan UU ITE, terutama terkait etika berinternet, hak cipta, dan pencegahan tindak pidana siber. Diharapkan, sosialisasi ini dapat membentuk karakter siswa yang bijak dalam memanfaatkan teknologi dan meminimalisir pelanggaran hukum di kemudian hari.