Tanah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki peran vital dalam kehidupan manusia sebagai tempat tinggal dan sumber rezeki. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah bagi masyarakat. Namun, implementasi PTSL tidak berjalan lancar disebabkan oleh berbagai hambatan seperti biaya pajak yang belum terbayar, ketidakjelasan dalam pemakaian alas hak, dan masalah terkait data tanah. Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab dalam menjalankan program PTSL dan perlu memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki bukti hak serta proses pendaftaran tanah yang efektif. Permasalahan terkait pendaftaran tanah dapat merusak kepercayaan pada sertifikat hak atas tanah. Sosialisasi PTSL perlu dilakukan secara nasional untuk mengurangi beban kerja kantor pertanahan. Studi ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bertujuan meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum terkait hak atas tanah masyarakat. Proses penerbitan sertifikat hak atas tanah memegang signifikansi besar dalam memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, namun masih terdapat keluhan terkait lambatnya proses dan kurangnya pemahaman masyarakat. Sistem pendaftaran tanah dengan publikasi positif diharapkan dapat meningkatkan keabsahan data tanah. Sertifikat tanah memiliki fungsi sebagai alat pembuktian yang kuat dan memberikan kepercayaan kepada pihak bank atau kreditor untuk memberikan pinjaman kepada pemilik tanah.