6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JURDIKUM - Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM) - Vol. 2 Issue. 1 (2024)

Pertarungan Hukum Hak Cipta di Era Digital : Studi Kasus dalam Konteks Indonesia

Selvia Dinda Rahmayanti, Varisha Rismana, Yuna Salsabila, Nur Zaera Zein Syechnas,



Abstract

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa tantangan baru bagi perlindungan hak cipta, dengan penyebaran dan reproduksi karya-karya intelektual secara digital yang semakin mudah. Banyaknya kasus pelanggaran hak cipta di era digital ini yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pencipta, pelanggaran hak cipta ini telah meresahkan para pencipta dan menjadi masalah yang harus ditangani. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang perlindungan hukum pencipta karena tindakan yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuan Penelitian ini adalah Menganalisis Regulasi Penegakan Hukum yang Efektif dalam Pelanggaran Hak Cipta, Mempelajari Konflik antara Pemilik Hak Cipta dan Konsumen dalam Konteks Indonesia, dan Mendefinisikan serta Menerapkan Batasan Penggunaan Sah dan Ilegal dari Karya-karya Digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang, metode itu digunakan dalam berbagai ilmu pengetahuan untuk mencari data bahan pustaka yang dimana terdapat berbagai macam bahan diantaranya data sekunder, bahan hukum primer, dan hukum tersier. Hasil penelitian ini adalah bahwa untuk mengurangi pelanggaran terhadap hak cipta dapat dilakukan dengan menentukan regulasi yang efektif dalam pelanggaran hak cipta dari undang-undang yang berlaku, ada beberapa Konflik antara pemilik hak cipta dan konsumen yang sering muncul di negara indonesia, dan terdapat Batasan penggunaan yang sah dan ilegal dari karya - karya digital berdasarkan undang-undang yang berlaku di indonesia.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2987-6001

Date.Create Crossref:

14-Aug-2024

Date.Issue :

04-Jun-2024

Date.Publish :

04-Jun-2024

Date.PublishOnline :

04-Jun-2024



PDF File :

Resource :

Open

License :

https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0