6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
JIMNU - Jurnal Ilmiah Multidisiplin Nusantara (JIMNU) - Vol. 2 Issue. 2 (2024)

Implementasi Payment Point Dalam Meningkatkan Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor SAMSAT Bondowoso

Aminatus Zahriyah, Ibrotul Hasanah, Vanisya Agni Macella,



Abstract

Pajak di Indonesia merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi dan memegang peranan penting untuk menggerakkan roda perekonomian negara, belanja negara dan segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan negara. Jika dihitung dalam persentase, pajak menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan negara. SAMSAT Payment Point merupakan layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan yang tempat pelaksanaannya di luar gedung Kantor Bersama SAMSAT dan masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran di tempat yang strategis atau pusat keramaian. SAMSAT Payment Point pada Kabupaten Bondowoso yaitu penerapan Sistem Layanan Online Payment Point pada UPT PPD Bondowoso banyak menggunakan sistem layanan ini, notice dari pelayanan online payment point berkisar 20 hingga 30 notice. Sistem ini sangat membantu dalam membayarkan tagihan pajak tanpa harus mendatangi kantor SAMSAT Bondowoso. Pelayanan ini mempermudah bagi Wajib Pajak (WP) yang bertempat tinggal jauh dari kantor SAMSAT Bondowoso. Payment Point hanya berlaku bagi Wajib Pajak tahunan. Dalam pelaksanaannya, UPT PPD Bondowoso memiliki dua lokasi tempat penerapan payment point yaitu di daerah Wonosari dan Prajekan. Disamping itu juga wajib pajak bisa menggunakan sistem Inovasi Sambel Bajak (Sambil Belanja Bayar Pajak) melalui Indomaret dan Alfamart juga dibeberapa aplikasi pembayaran seperti LinkAja dan Tokopedia.







DOI :


Sitasi :

10

PISSN :

2986-3805

EISSN :

2986-2884

Date.Create Crossref:

21-Apr-2025

Date.Issue :

31-Jul-2024

Date.Publish :

31-Jul-2024

Date.PublishOnline :

31-Jul-2024



PDF File :

Resource :

Open

License :

https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0