Abstract
Permasalahan dari penelitian ini adalah, sejaumana efektifitas hukuman baik hukuman positif maupun hukuman syariat islam dalam memberikan hukuman kepada pelaku yang melakukan tindakan pelecehan seksual pada anak.
Adapun metode penelitian yakni penulis menggunakakn penelitian yang bersifat persuasive approach dalam dalam melakukan pendekatan terhadap baik pelaku maupun si korban terhadap tindak pelecehan sesksual pada anak. Kedsimpulan dalam penelitian ini adalah baik secara hukum positive maupun hokum syariat islam, sangat tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada para pelaku tindakan pelecehan seksual pada anak.