Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini dilakukan bersama mitra Instituta Hak Asasi Perempuan (IHAP). Dalam fungsinya sebagai salah satu LSM yang melakukan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan ragam identitas gender dan seksualitas, IHAP mengalami kesulitan dalam pendokumentasian kasus kekerasan dari korban atau penyintas terutama di masa pandemi yang tidak memungkinkan untuk mendokumentasikan kasus secara langsung. Hal ini dikarenakan belum ada media atau sarana yang dapat diakses korban dimanapun dan kapanpun. Selain itu, fungsi pendampingan terhadap korban kekerasan sering seringkali mengalami kendala waktu serta korban yang enggan berkomunikasi langsung dengan konselor karena merasa malu. Oleh karena itu, perlu adanya aplikasi yang dapat mengakomodir permasalahan tersebut. Untuk sampai pada implementasi aplikasi tersebut, maka perlu dilakukan proses requirement engineering sebagai dasar bagi pembangunan aplikasi. PkM ini menghasilkan dokumen SRS (Software Requirement Specification) yang disepakati bersama untuk menjadi blue print bagi pembangunan dan implementasi aplikasi pelaporan dan konseling pada korban berbasis gender.