Lapas Perempuan Yogyakarta masih relatif baru berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada Nomor MHH-10.OT.01.01 Tahun 2016 tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan yang salah satunya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Yogyakarta. Tahun 2017, masih meminjam bangunan Lapas Wiroguna dan tahun 2020, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Yogyajarta, mendapatkan anggaran dari Pemerintah untuk pembangunan Lapas Perempuan yang terletak di Wonosari. Adapun dasar tugas pokok dan fungsi, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Yogyakarta, selain merujuk dari UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, terkait dengan fasilitas, sarana yang harus dipenuhi. Ada kekhususan dari Lapas Perempuan Yogyakarta, diantaranya yakni pemenuhan fasilitas dan sarana, maka kami tidak terlepas dari UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hasil penyuluhan hukum yang didapatkan oleh peserta, warga binaan ialah peserta penyuluhan mendapatkan pengetahuan hukum tentang hak saat menjalani hukuman. Hak tersebut antara lain, hak mendapatkan pembinaan, hak beribadah, hak untuk mendapatkan remisi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dengan dukungan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dan merupakan hasil kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta.