Abstract
Desa adalah struktur pemerintahan skala kecil yang ada pada kelompok masyarakat. Desa Sungai Rangit Jaya berada diwilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk memahami tata cara dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada pemerintahan Desa Sungai Rangit Jaya, maka data penelitian akan didasarkan pada kondisi dan situasi aktual sesuai dengan kenyataan dilapangan. Metode yang digunakan dalam penelitian di Desa Sungai Rangit Jaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat ini adalah pendekatan kualitatif dengan subyek penelitian yang meliputi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Seksi Pemerintahan Desa, BPD, dan Masyarakat yang tinggal di desa. Dalam penerapan pengelolaan ADD, Desa Sungai Rangit Jaya telah menerapkan prinsip-prinsip berikut: akuntabilitas, transparansi, aspirasi, dan partisipasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Alokasi Dana Desa sudah dijalankan dengan ketentuan yang ada diKabupaten Kotawaringin Barat. Hal ini dijelaskan dengan seluruh rangkaian proses pengelolaan Alokasi Dana Desa oleh Pemerintah Desa Sungai Rangit Jaya meliputi tahapan: perencanaan ,penganggaran, pencairan, penyaluran, pemanfaatan, pengwasan, serta laporan pertanggungjawaban ADD sesuai Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2024.