Poligami adalah praktik yang sudah ada dan berlaku sejak lama sebagaimana sepanjang peradaban manusia yang dilakukan oleh bangsa dan budaya mananpun termasuk di negara Indonesia. Indonesia sejak zaman sebelum kemerdekaan juga sudah banyak yang melakukan praktik poligami. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa kebolehan praktik rumah tangga poligami. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur atau studi pustaka (library research) sehingga tidak memerlukan sampel penelitian ataupun survey. Metode pengumpulan data dengan menggunakan data primer yaitu berupa UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 4 dan 5, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 55 dan 59, sedangkan data sekunder menggunakan berbagai referensi baik jurnal, buku, dan yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian ini adalah bahwa praktik poligami menjadi salah satu role model yang diperbolehkan dengan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh UU tersebut.