Kasus kelalaian tindakan medis merupakan salah satu permasalahan serius dalam praktik hukum kesehatan yang dapat merugikan pasien sebagai korban. Kelalaian ini tidak hanya berdampak pada kerugian fisik dan psikis korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban kelalaian tindakan medis dengan menelaah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 840/Pid.B/2020/PN Sby tanggal 28 Januari 2021. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, didukung oleh kajian dokumen hukum dan literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan unsur kelalaian, akibat hukum, serta pemenuhan hak korban dalam putusannya. Namun, terdapat tantangan dalam implementasi perlindungan hukum, terutama terkait pemenuhan ganti rugi dan rehabilitasi bagi korban. Artikel ini merekomendasikan penguatan regulasi dan kebijakan hukum kesehatan yang lebih berpihak pada korban, serta peningkatan pemahaman tenaga medis terhadap kewajiban hukum untuk mencegah kelalaian serupa di masa depan.