Bank syariah di Indonesia dimulai pada awal tahun 1990an, menyusul keputusan lokakarya MUI untuk mendirikan perbankan syariah di negara tersebut. Bank syariah pertama, Bank Muamalat Indonesia, mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank-bank ini melayani individu yang mencari layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti melarang riba, kegiatan spekulatif, ambiguitas, dan memastikan transaksi yang adil, sambil mengedepankan etika dan halal. praktik bisnis. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif untuk mengetahui hubungan antar variabel seperti kualitas layanan, kepercayaan mahasiswa, lokasi bank, dan sikap terhadap bank syariah. Secara khusus mengkaji apakah mahasiswa Ekonomi Islam Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Angkatan 2023 cenderung membuka rekening atau menabung di bank syariah dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Besar sampel ditentukan dengan menggunakan rumus Slovin dengan tingkat kesalahan 5% sehingga diperoleh 84 responden dari 105 siswa. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang disebarkan melalui kelompok kelas. Temuan ini menggarisbawahi bahwa bank memainkan peran penting selain menyimpan dan meminjamkan uang, namun juga memfasilitasi transaksi, produksi, dan konsumsi. Bank memastikan aliran dana yang stabil, mendukung aktivitas dan pertumbuhan ekonomi, sehingga memberikan peluang ekonomi yang lebih luas dan inklusif melalui akses terhadap layanan keuangan.
Kata Kunci: Bank Syariah