Pernikahan beda agama merupakan isu yang terus menjadi perdebatan dalam hukum Islam kontemporer. Dalam konteks Indonesia, polemik ini menjadi semakin kompleks karena melibatkan pertimbangan hukum agama dan hukum positif nasional. Penelitian ini bertujuan mengkaji pemikiran Prof.Huzaemah Tahido Yanggo-seorang ulama perempuan dan pakar hukum Islam-terkait hukum pernikahan beda agama serta kontribusinya dalam wacana hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan teknik studi pustaka (library research), dengan sumber utama berupa karya Masail Fiqhiyah:Kajian Hukum Islam Kontemporer, serta referensi akademik lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Huzaemah secara tegas mengharamkan seluruh bentuk pernikahan beda agama, termasuk antara laki-laki Muslim dengan perempuan ahli kitab. Pendapatnya dibangun atas dasar prinsip sad al-dzariah untuk mencegah dampak negatif (mafsadat), serta pendekatan maqashid al-syari’ah guna menjaga integritas agama, keturunan, dan stabiilitas keluarga. Pemikiran Huzaemah memperlihatkan sintesis antara keteguhan normative dan kepekaan terhadap konteks social Indonesia. Penelitian ini menegaskan pentingnya kontribusi ulama permepuan dalam diskursus hukum Islam kontemporer, khususnya dalam isu-isu krusial seperti pernikahan beda agama.