Pandemi Covid-19 faktanya membawa dampak yang sangat besar pada berbagai sektor di Indonesia, salah satunya adalah pada sektor Ekonomi. Selama Pandemi Covid-19 telah terjadi penurunan signifikan pada pertumbuhan ekonomi Indonesia dari tahun 2019 hingga tahun 2020, hal ini disebabkan dari terbatasnya ruang lintas gerak masyarakat untuk beraktivitas ekonomi sosial hingga berdampak pada penurunan supply-demand atau pada keseimbangan pasar di Indonesia sendiri. Merespon hal tersebut, Indonesia memerlukan beberapa metode untuk kembali menyeimbangkan keseimbangan pasar khususnya dari lingkup Rumah Tangga, salah satunya dengan pemberian Jaminan Sosial bagi para mantan karyawan yang telah terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di era Pandemi Covid-19. Tidak hanya dalam pemberdayaan para pekerja yang terkena PHK, nyatanya terdapat beberapa kebijakan yang harus menjadi pertimbangan pemerintah dan masyarakat khususnya dalam kembali menstabilkan arus ekonomi negara. Tulisan ini metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang berlandaskan pada kaedah dan norma hukum yang berlaku untuk dapat menentukan hasil permasalahan berdasarkan kasus yang diangkat penulis. Tujuan penulisan ini, untuk mengetahui solusi pemerintah Indonesia dalam pemulihan kondisi keuangan negara pasca pandemi Covid-19. Hasil tulisan ini dapat disimpulkan bahawa terdapat permasalahan keuangan negara yang muncul akibat Pandemi Covid-19 sehingga menimbulkan kerugian ekonomi, dan pelemahan nilai tukar rupiah selama Pandemi, dalam hal pemulihan kondisi, pemerintah melakukan beberapa langkah dengan melakukan kebijakan alokasi (allocation policy), kedua yaitu Kebijakan Distribusi (Distribution Policy) yang dilakukan dengan pemberian BLT atau melalui program sosial serta memberikan stimulasi lebih bagi para masyarakat UMKM, dan kebijakan terakhir yang dilakukan pemerintah adalah Kebijakan Stabilisasi (Stabilitation Policy).