Kelahiran anak merupakan peristiwa hukum yang memerlukan ketentuan yang jelas dan tegas. Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan sah, sedangkan pasal 43 ayat 1 mengatur bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan hukum Islam dan hukum positif Indonesia terhadap kedudukan anak hasil perkawinan siri dan untuk mengidentifikasi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terkait anak hasil perkawinan siri pada putusan No 6/Pdt.P/2024/PA.Pdlg. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan observasi, wawancara, dan dokumentasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Pandeglang Kelas 1B. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memutuskan bahwa dua anak yang bersangkutan dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya berdasarkan bukti DNA sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 Jo UU No. 16 Tahun 2019 dan tidak bertentangan dengan hukum Islam, sehingga sejalan dengan maqasid syariah.