<p>Untuk kepentingan terbaik bagi anak, negara melakukan pembaharuan hukum di antaranya pembaharuan dalam sistem peradilan pidana anak yaitu disahkannya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini termasuk masih kurang disosialisasikan karena undang-undang ini tergolong baru dan baru berlaku tahun 2014 yaitu setelah dua tahun diundangkan pada tahun 2012. Berkaitan dengan penyuluhan mengenai sistem peradilan pidana anak, Tim Pengabdian dari Universitas Semarang melakukan penyuluhan di SMAN 1 Godong. Metode yang digunakan dalam PkM ini adalah yang pertama pemberian kuesioner kepada peserta penyuluhan, untuk mengetahui bagaimana pemahaman peserta selama ini mengenai anak yang berhadapan dengan hukum dan proses peradilan pidana anak. Metode yang kedua adalah penyuluhan mengenai sistem peradilan pidana anak, selanjutnya dilakukan tanya jawab. Metode terakhir dilakukan dengan memberikan kuesioner lagi setelah dilakukan penyuluhan dan tanya jawab. Pemahaman peserta didik SMA 1 Godong mengenai anak yang berhadapan dengan hukum dan proses peradilan pidana anak, setelah dilakukan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan meningkat sebesar 37,17 %.</p>