This research aims to examine legal protection for brand rights holders affected by black campaigns and the implications of sanctions for brand rights holders who carry out black campaigns in relation to the laws and regulations in force in Indonesia. Black Campaign is a campaign strategy that contains negative issues and often occurs in skincare brands in Indonesia in cyberspace. The practice of black campaigns against skincare brands occurs in Indonesia skincare brands Skin Game and Carasun with a black campaign model using buzzers on Instagram social media which creates losses for skincare brand rights holders in the form of damage to brand reputation and causes unhealthy business competition. This research uses a normative juridical approach. This research has a novelty in that it discusses the black campaign phenomenon which can not only occur during general elections, the practice of black campaigns aimed at harming competitors can occur in intellectual property law, especially regarding trademarks which are caused by very rapid technological developments. The results of the research are that for legal protection for black campaign victims, you can refer to Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopoly Practices and Competition Unhealthy Business is defined as a black campaign as an act that contains misleading information and can damage a brand's reputation and can kill competitors because it rejects and prevents brand rights holders from entering the same field. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek yang terkena black campaign dan implikasi sanksi terhadap pemegang hak atas merek yang melakukan black campaign dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Black Campaign sebagai strategi kampanye yang mengandung isu negatif dan seringkali terjadi pada merek skincare di Indonesia dalam cyberspace. Praktik black campaign terhadap merek skincare terjadi di Indonesia terhadap merek skincare Skin Game dan Carasun dengan model black campaign menggunakan buzzer pada media sosial Instagram yang menciptakan kerugian terhadap pemegang hak atas merek skincare berupa rusaknya reputasi merek dan menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini memiliki kebaharuan yaitu pembahasan mengenai fenomena black campaign tidak hanya dapat terjadi pada saat pemilihan umum, praktik black campaign yang bertujuan merugikan pesaing dapat terjadi pada hukum kekayaan intelektual terutama terhadap merek dagang yang diakibatkan oleh perkembangan teknologi yang sangat pesat. Hasil penelitian yaitu untuk perlindungan hukum terhadap korban black campaign dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bahwasannya black campaign sebagai perbuatan yang mengandung informasi menyesatkan dan dapat merusak reputasi merek serta dapat mematikan pesaing karena bersifat menolak dan menghalangi pemegang hak atas merek untuk masuk terhadap bidang yang sama.