This research aims to find out the causes of default in the construction service procurement contract. This research also aims to find out the substance of the contract that causes one of the parties to default and the judge's consideration in making a decision. This research is based on the claim for compensation due to default. This research uses a normative legal approach method, statutory regulations, and jurisprudence (court decisions). The results of this study indicate that this agreement regulates legal relationships that contain rights and obligations. The construction work contract becomes an important instrument both in accommodating and limiting the rights and obligations of the contractor and the government during the implementation of the development process. In reality, in the process of implementing the contract, there is often a default from the contractor in the form of late implementation or non-performance of the work. But it is not uncommon for the government to default on making payments that are not on time and not in accordance with their achievements. The characteristics of default in the procurement of construction services must refer to the contract of both parties, and the indicator is that one party feels harmed by the actions of the other party. Legal protection in the event of default in the procurement of construction services is that the party who feels harmed should be able to request reimbursement of costs, losses, and interest payments even though they are outside the contract agreement. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya wanprestasi dalam kontrak pengadaan jasa konstruksi penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui substansi kontrak yang menyebabkan salah satu pihak melakukan wanprestasi serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini didasarkan pada tuntutan ganti rugi akibat wanprestasi, penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif, peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi (putusan pengadilan) Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian ini mengatur hubungan hukum yang berisi hak dan kewajiban. Kontrak kerja konstruksi menjadi instrumen yang penting baik dalam mengakomodasi maupun membatasi hak dan kewajiban dari kontraktor maupun pemerintah selama terselenggaranya proses pembangunan. Pada kenyataannya dalam proses pelaksanaan kontrak tersebut, sering dijumpai wanprestasi dari kontraktor berupa terlambatnya pelaksanaan atau tidak dilakukannya pekerjaan tersebut. Namun tidak jarang pula pemerintah wanprestasi dalam melakukan pembayaran yang tidak tepat waktu dan tidak sesuai prestasinya. Penelitian ini dikaji berdasarkan peraturan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Karakteristik wanprestasi dalam pengadaan jasa konstruksi harus mengacu pada kontrak kedua belah pihak dan indikatornya adalah salah satu pihak merasa dirugikan oleh tindakan pihak lain dan perlindungan hukum dalam apabila terjadi wanprestasi dalam pengadaan jasa konstruksi adalah pihak yang merasa dirugikan seharusnya dapat meminta penggantian biaya, kerugian dan pembayaran bunga meskipun diluar kontrak perjanjian.