<p>Artikel ini membahas terkait dengan hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dan berfokus kepada kegiatan dalam sektor keuangan dengan adanya pengalokasian dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) ke daerah. DBH merupakan bagian dari dana perimbangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Secara umum, pelaksanaan alokasi DBH dilakukan oleh pemerintah pusat dalam rangka menyelenggarakan desentralisasi. Dengan adanya aliran dana yang dibagi oleh pusat ke daerah melalui dana bagi hasil, daerah secara aktual menjadi lebih berkembang dan memiliki modal untuk melakukan penggalian potensi dari sektor SDA yang ada di daerah tersebut. Dalam artikel ini juga akan dibahas mengenai keterkaitan topik dengan Teori Desentralisasi. </p><p>Kata kunci : desentralisasi, dana bagi hasil, sumber daya alam.</p>