Penanggulangan tindak pidana narkotika perlu ditingkatkan dengan melakukan langkah-langkah yang lebih efektif guna pencegahan tindak pidana narkotika dan kelebihan kapasitas penghuni di Lapas dan Rutan. Minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat khususnya remaja mengenai tindak pidana narkotika perlu mendapatkan pencerahan di antaranya melalui penyuluhan hukum, agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika baik sebagai penyalah guna, korban penyalahgunaan, pecandu atau pun pengedar narkotika. Tim Pengabdian dari Fakultas Hukum Universitas Semarang melakukan penyuluhan di Panti Asuhan Al Hikmah yang beralamat di Wonosari, Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Permasalahan difokuskan pada ketidakpahaman remaja Panti Asuhan Al Hikmah mengenai tindak pidana narkotika dan kewajiban rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika. Metode yang digunakan dalam PkM ini adalah pemberian kuesioner, penyuluhan mengenai tindak pidana narkotika dan tanya jawab. Pemahaman remaja Panti Asuhan Al Hikmah mengenai tindak pidana narkotika dan kewajiban rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika meningkat setelah dilakukan penyuluhan. Hal ini dapat dilihat jawaban dari kuesioner yang dibagikan sebelum dan sesudah penyuluhan dilakukan, peningkatan pemahaman mencapai 26,28%.