This research aims to analyze the criteria for trading in influence as a criminal act of corruption and develop a criminal policy for trading in influence as part of a criminal act of corruption. The act of trading in influence is corrupt behavior that deviates from morality because it is used to obtain rewards by exploiting or abusing influence, either due to public office or influence arising from political relationships, kinship, closeness, or other relationships. This research method uses a normative and conceptual approach with secondary data sources in the form of articles and books that review theories and doctrines surrounding trading in influence, complemented by secondary data collected through literature and field study techniques and then classified and analyzed qualitatively. The research results show that trading in influence has criteria for corruption, namely that there is a subject who has influence who uses his influence on state officials to abuse his authority with the intention of benefiting the influencer or other people. The criminalization of trading in influence is carried out by revising the law on eradicating corruption. So the estimated novelty value of this research can be used as policy material for drafting a revision of the law on eradication, which will regulate influence trading as part of criminal acts of corruption. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan menganalisis kriteria trading in influence sebagai tindak pidana korupsi dan menyusun kebijakan kriminalisasi tindakan trading in influence sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Perbuatan trading in influence merupakan perilaku koruptif yang menyimpangi moralitas karena digunakan untuk mendapatkan imbalan dengan memanfaatkan atau menyalahgunakan pengaruh baik karena jabatan publik atau pengaruh yang timbul dari hubungan politik, kekerabatan, kedekatan atau hubungan lainnya. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan konseptual dengan sumber data sekunder berupa artikel, buku yang mengulas teori dan doktrin seputar trading in influence dilengkapi dengan data sekunder yang dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan dan lapangan lalu diklasifikasi dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan trading in influence memiliki kriteria sebagai tindak pidana korupsi yaitu adanya subjek pemilik pengaruh yang menggunakan pengaruhnya pada penyelenggara negara untuk menyalahgunakan kewenangannya dengan maksud menguntungkan pemberi pengaruh atau orang lain, kriminalisasi trading in influence dilakukan dengan merevisi UU pemberantasan korupsi. Dengan demikian nilai kebaruan penelitian ini diperkirakan dapat menjadi bahan kebijakan menyusun revisi UU PTPK yang akan mengatur trading in influence sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.