Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penanganan tindak pidana penyelundupan baby lobster yang terjadi di wilayah kerja KPPBC TMP Juanda, dengan fokus pada studi kasus Putusan Nomor 760/Pid.B/2023/PN Sda. Penyalahgunaan sumber daya perikanan, seperti penyelundupan baby lobster, telah memberikan dampak negatif signifikan terhadap ekosistem laut dan perekonomian nasional, khususnya bagi para nelayan. Studi ini mengevaluasi implementasi hukum yang diterapkan, hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum, serta efektivitas penegakan hukum dalam kasus ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa, Andy Dwi Hardianto, terbukti melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas penyelundupan lebih dari 50.000 benih lobster tanpa dokumen pabean yang sah. Majelis Hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp500.000.000, dengan ketentuan pengganti kurungan dua bulan. Kendala utama dalam penanganan kasus ini meliputi lemahnya pengawasan, keterbatasan sumber daya aparat, dan kompleksitas jaringan penyelundupan yang bersifat internasional.