Abstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis bentuk tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibatalkan sebab adanya pemalsuan oleh Notaris dan mengetahui kepastian hukum terhadap akta yang dibatalkan sebab adanya pemalsuan oleh Notaris. Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran yang sangat penting dalam penerbitan akta autentik sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.. Keterbilatan Notaris atau bahkan menjadi aktor utama dalam melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik sangatlah merugikan bagi para pihak atau penghadap. Dari sebab itulah Notaris harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang dilakukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Metode pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian pertama, menjelaskan secara rinci bentuk tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dipalsukan, sanksi hukum juga akan diterima oleh Notaris jika terbukti telah melakukan pemalsuan surat. Sanksi-sanksi tersebut berupa sanksi administratif atau kode etik, sanksi perdata dan bahkan sanksi pidana. Hal ini sebagaimana telah dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2014 perubahan dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kitab Undang-undangn Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hasil penelitian kedua menunjukkan bahwa kepastian hukum terhadap akta Notaris akan berkurang jika akta Notaris berisikan pemalsuan atau tidak sesuai dengan peristiwa hukum yang terjadi. Jika ini terjadi, akta autentik akan didegradasi dan bahkan dinyatakan batal demi hukum. Kebaruan dalam penelitian ini adalah objek yang diteliti fokus pada tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibatalkan sebab adanya unsur pemalsuan yang dikakukan oleh Notaris dan menguraikannya satu persatu.