Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji perbandingan peran dan tugas BAZNAS dan LAZ berdasarkan UU zakat lama dan UU zakat yang baru, serta sinergi peran di antara keduanya. Urgensi penelitian ini diharapkan penelitian ini dapat menjadi masukan bagi pelaksanaan pengelolaan zakat di Indonesia agar lebih maksimal, serta masukan revisi Undang-Undang Zakat terkait dengan tugas dan peran kedua lembaga pengelola zakat tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan jenis data yang digunakan ialah data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BAZNAS dan LAS, keduanya memiliki persamaan tugas dan kesamaan tujuan, keduanya bukan pesaing satu sama lain, justru keduanya merupakan mitra dan harus bersinergi, agar pengelolaan zakat menjadi lebih efektif, dan efesien sehingga potensi zakat di masyarakat dapat terserap secara maksimal. Temuan dari penelitian ini adanya harmonisasi peran antara BAZNAS dan LAZ, harmonisasi ini belum ada dalam Undang-Undang Zakat. Harapannya Undang-Undang Zakat yang baru nanti memasukkan terkait hal tersebut sebagain upaya untuk peningkatan kulitas penerapan fungsi BAZNAS dan LAZ sebagaimana mestinya sesuai dengan perkembangan zaman terutama di era digital.