Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi urgensi dan relevansi ratifikasi Konvensi Mediasi Singapura (KMS) dalam konteks penyelesaian sengketa arbitrase internasional di Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif, penelitian ini menganalisis berbagai dokumen hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, yang kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dan analisis isi. Penelitian ini menyoroti adanya persamaan substansial antara KMS dan Konvensi New York 1958, terutama terkait aspek prosedural dalam penyelesaian sengketa internasional. Namun, penelitian ini menemukan bahwa KMS lebih berfokus pada mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa non-ajudikatif. Urgensi penelitian ini terletak pada pertanyaan apakah Indonesia perlu meratifikasi KMS mengingat infrastruktur hukum yang sudah ada, termasuk Konvensi New York. Hasil penelitian menyatakan bahwa Indonesia tidak perlu meratifikasi KMS, karena ketentuan dalam KMS tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap sistem penyelesaian sengketa di Indonesia yang sudah diakomodasi oleh Konvensi New York. Penelitian ini memberikan perspektif baru dengan menggarisbawahi bahwa implikasi administratif KMS tidak relevan dengan kebutuhan praktis penyelesaian sengketa di Indonesia. Kesimpulannya, ratifikasi KMS tidak akan memberikan manfaat tambahan yang substansial bagi Indonesia, mengingat adanya kesamaan dengan Konvensi New York serta fokus KMS yang lebih terbatas pada mediasi. Penelitian ini memberikan kontribusi baru dalam memahami peran KMS dan relevansinya bagi sistem hukum Indonesia, serta menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan khusus sebelum meratifikasi konvensi internasional baru.