Abstract
Penelitian ini memberikan tujuan untuk melakukan analisis kewajiban Notaris membacakan akta autentik bagi penghadap disabilitas rungu. Keterbatasan akses penghadap disabilitas rungu terhadap proses pembuatan akta autentik sebagai akibat dari ketiadaan penerjemah atau fasilitator yang memahami kebutuhan mereka dalam berkomunikasi. Masalah ini menjadi penting karena adanya potensi tidak terpenuhinya keabsahan akta autentik dan perlindungan hak dari penghadap disabilitas rungu. Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk melakukan analisis kewajiban Notaris membacakan akta autentik bagi penghadap disabilitas rungu. Pembaharuan dalam penelitian ini menunjukan bahwa Notaris memiliki tanggung jawab yang penting dalam membacakan akta autentik kepada para pihak yang terlibat sebagaimana Pasal 16 ayat (1) huruf (l) UUJN. Namun hingga saat ini, UU Jabatan Notaris (UUJN) belum secara tegas mengatur kewajiban Notaris dalam menyediakan juru bahasa isyarat bagi klien dengan disabilitas rungu yang merupakan bentuk solusi untuk penghadap disabilitas rungu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan regulasi yang belum mencakup sepenuhnya bagi Notaris dalam menangani kebutuhan khusus para penyandang disabilitas rungu, yang pada gilirannya dapat menimbulkan potensi permasalahan terkait validitas dan keaslian akta autentik. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa diperlukan perubahan pada UUJN yang secara tegas kewajiban Notaris menyediakan juru bahasa isyarat bagi penghadap disabilitas rungu.