Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perspektif baru dalam perlindungan hukum terhadap konsumen di sektor jasa konsultan kekayaan intelektual dalam pendaftaran merek dan upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen terhadap perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual. Terdapat permasalahan diantaranya yaitu tidak dipenuhinya kewajiban oleh konsultan kekayaan intelektual setelah konsumen melakukan pembayaran sehingga konsumen dirugikan dan haknya atas jasa pendaftaran merek tidak didapatkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif ini menggunakan suatu metode yaitu pendekatan undang-undang kemudian dilakukan analisis data dengan cara menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen yang menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual meliputi pemenuhan hak-hak melalui perjanjian dan hak atas merek terdaftar melalui jasa konsultan kekayaan intelektual. Konsumen yang dirugikan akibat wanprestasi konsultan kekayaan intelektual dapat menempuh upaya hukum melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, termasuk pelaporan kepada majelis pengawas.