Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis bentuk perjanjian kerja yang diterapkan oleh usaha mikro dan kecil, serta implikasi bentuk perjanjian kerja terhadap perlindungan hukum bagi pekerja pada usaha mikro dan kecil. Setiap warga negara berhak untuk memiliki pekerja dan kehidupan yang layak. Untuk memperoleh pekerjaan, pekerja perlu menjalani hubungan kerja dengan pemberi kerja. Hubungan kerja tersebut terjadi atas perjanjian kerja yang dilakukan oleh pemberi kerja dengan pekerja yang dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Di dalam perjanjian kerja termuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, oleh karena itu perjanjian kerja sangat penting sebagai suatu bentuk perlindungan hukum. Hanya saja pada kenyataannya masih banyak hubungan kerja yang tidak didasarkan pada perjanjian kerja, seperti pada hubungan kerja di usaha mikro dan kecil. Ketiadaan perjanjian kerja itu memungkinkan adanya hak dan kewajiban pekerja yang tidak terpenuhi, serta perlindungan hukum bagi mereka tidak kuat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengusaha/pemberi kerja membuat perjanjian kerja dengan pekerjanya dalam bentuk lisan untuk waktu tidak tertentu dan tidak membuat surat pengangkatan untuk pekerjanya. Hal ini berimplikasi terhadap perlindungan hukum bagi pekerja yang menjadi lemah karena tidak ada bukti tertulis dari kesepakatan yang dibuat. Penggunaan perjanjian kerja lisan pada UMK melemahkan perlindungan hukum bagi pekerja, sehingga diperlukan kebijakan yang mendorong penerapan perjanjian kerja tertulis untuk meningkatkan kepastian hukum.