Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji kekuatan hukum perjanjian arisan online dan akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian arisan online dikaitkan KUHPerdata dan UU ITE. Perjanjian arisan online merupakan kegiatan yang sedang digemari oleh semua golongan. Pada awalnya arisan dilakukan secara tatap muka, seiring dengan perkembangan teknologi arisan dapat dilakukan secara online, namun seringkali terjadi wanprestasi. Urgensi penelitian ini adalah masyarakat dapat mengetahui bahwa praktik arisan online merupakan salah satu perbuatan hukum dalam lingkup elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan. Arisan online memiliki urgensi yang sangat penting karena kehidupan manusia pada saat ini sangat berkaitan erat dengan dunia virtual sehingga akan memberikan pengetahuan baru yang lebih mendalam mengenai kegiatan transaksi elektronik berupa arisan online pada masyarakat. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini memiliki kebaharuan yaitu membahas mengenai pentingnya regulasi khusus dalam praktik arisan online saat ini dilakukan karena adanya perkembangan teknologi yang biasanya dilakukan secara langsung dan secara tertulis dengan didasari KUHPerdata dan UU ITE. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan perjanjian arisan online yang dilakukan melalui sistem elektronik adalah sah dan mengikat kedua belah pihak dengan memenuhi syarat sah dan unsur perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 15 ayat 1 UU ITE. Akibat hukum apabila terdapat wanprestasi dalam perjanjian arisan online meliputi ganti rugi (1243 KUHPerdata), pembatalan perjanjian (1266 KUHPerdata), dan pembayaran biaya perkara jika diperkarakan di pengadilan (181 ayat 1 H.I.R.). Diketahuinya kedua hal tersebut memberikan masukan bagi para praktisi hukum dalam lingkup transaksi elektronik dan menambah pemahaman pengembangan ilmu hukum khususnya hukum perdata.