Abstract
Penelitian ini membahas perbandingan peran pemerintah daerah dalam pembangunan berkelanjutan tujuan 14 Sustainable Development Goals (SDGs) atau yang disebut pembangunan berkelanjutan terkait Marine Geopark di Kepulauan Riau dan Papua Barat. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis kekosongan hierarki peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk menunjukkan bahwa keterlibatan pemerintah daerah dapat digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan perlunya perbaikan dalam hierarki peraturan untuk mendukung pengelolaan sumber daya laut secara efektif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yaitu analisis normatif dan jenis pendekatan penelitian peraturan perundang-undangan (Statue Approach) untuk mengkaji pemahaman melalui perbandingan regulasi dan peran pemerintah daerah di Kepulauan Riau dan Papua Barat. Jenis data yang dikaji adalah data sekunder yang diperoleh dengan teknik studi kepustakaan (library research) yang diolah menggunakan teknik deskriptif analisis. Data yang digunakan terdiri dari data sekunder, mencakup sumber hukum primer, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pengelolaan pembangunan berkelanjutan dengan tujuan 14 SDGs yang diterapkan terhadap Marine Geopark Raja Ampat jauh lebih efektif dan teroganisir dengan didukung oleh Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008 dan Perda Nomor 8 Tahun 2016. Sebaliknya, Marine Geopark Natuna masih menghadapi beberapa tantangan, seperti keterbatasan regulasi yang spesifik untuk Geopark, aksesibilitas yang terbatas, serta minimnya pemanfaatan teknologi digital untuk promosi dan monitoring kawasan.