Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan terkait konsep pemberian hak desain industri dan perlindungan desain industri yang ada di indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku. Urgensi dari penelitian ini yaitu mengingat masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan desain industri sehingga menyebabkan maraknya tindakan-tindakan pelanggaran hak desain industri saat ini. Penulis dalam menyusun penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder melalui metode studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis dengan metode analisis data kualitatif. Penelitian ini memiliki salah satu fokus bahasan berupa konsep pemberian hak desain industri di Indonesia yang mana belum pernah diteliti pada penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pemberian hak desain industri yang diberlakukan di Indonesia menganut stelsel konstitutif yang merujuk pada asas first to file atau asas pendaftaran pertama diikuti dengan asas kebaruan yang menjadi salah satu syarat supaya desain industri dapat dilindungi. Perlindungan hukum atas adanya pelanggaran hak desain industri dapat dilakukan melalui 2 (dua) alternatif cara yaitu perlindungan secara preventif dan perlindungan secara represif. Perlindungan preventif yang tercermin pada Pasal 2, 6, 9 UU Desain Industri yang mengatur syarat, subjek dan lingkup hak yang diberikan. Sedangkan perlindungan secara represif tercermin pada Pasal 37, 39, 46, 47, dan 54 UU Desain Industri yang mengatur terkait pembatalan pendaftaran desain industri, tata cara gugatan, penyelesaian sengketadan ketentuan pidana tindak pelanggaran desain industri.