Abstract
Copyright; Joint Property; Royalties
Tujuan penelitian ini mengupas pembagian pada sengketa perceraian kekayaan bersama pada putusan dengan nomor 1622/Pdt.G/2023PA.JB merupakan kasus pertama di Indonesia dengan royalti sebagai objek pembagian harta kekayaan bersama. Putusnya perkawinan berakibat pembagian harta gono-gini. Hal yang dibahas pada penelitian kali ini hendak diperkecil ruang lingkupnya mengenai kekayaan bersama yang diperolah dari hak cipta yang dimana royalti hasil dari karya cipta milik pencipta yang menjadi kekayaan bersama diinginkan oleh pasangan kawinnya untuk dilakukan pembagian. Urgensi penelitian ini yakni menjelaskan bahwa benda bergerak tidak berwujud berupa royalti hasil karya cipta dapat dilakukan pembagian apabila menjadi sebuah kekayaan bersama. Metode yang diterapkan yakni yuridis normatif serta deskriptif analitis sebagai spesifikasi penelitian. Penelitian ini menjelaskan mengenai analisis putusan yang menjadi landasan bagi pihak terkait dalam melakukan pembagian royalti hak cipta sebagai kekayaan bersama menggunakan hukum perkawinan apapun, baik berupa Hukum Adat, Undang-Undang Perkawinan, KUHPerdata, dan KHI akan mendapatkan hasil yang sama yakni masing-masing memperoleh separuh dari kekayaan bersama, terdapat konsistensi dalam seluruh pengaturan mengenai kekayaan bersama. Hasil riset ini memperlihatkan bahwa pembagian royalti hasil karya cipta sebagai kekayaan bersama akibat adanya perceraian secara eksplisit tidak diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, walaupun demikian tidak menutup kemungkinan pembagian royalti dapat terjadi seperti dalam Putusan Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB Hak Kekayaan Intelektual yang didaftarkan serta didapat dari salah seorang sepanjang perkawinan menjadi kekayaan bersama, karena suami atau istri meskipun bukan pemegang hak akan tetapi turut bersumbangsih terwujudnya HKI tersebut, dan berhak mendapatkan harta tersebut apabila menemui perceraian.
Hak Cipta; Kekayaan bersama; Royalti.