Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi status kondominium hotel dan untuk mengetahui implikasi hukum atas penyimpangan fungsi rumah susun terhadap pemilik unit dan developer kondominium hotel berdasarkan perspektif regulasi rumah susun di Indonesia. Dalam konsep kondominium hotel, pemilik unit tidak dapat menguasai unit miliknya secara absolut karena kedudukannya hanya sebagai investor, sehingga unit tersebut tidak dapat digunakan sebagai tempat tinggal, melainkan akan disewakan kembali sebagai hotel. Selain itu, pemilik unit tidak tergabung dalam PPPSRS karena seluruh kepentingan bersama diurus dan dikelola oleh operator hotel sebagai perpanjangan tangan developer yang kerap dipersamakan dengan PPPSRS. Tidak adanya regulasi yang dapat digunakan sebagai landasan hukum seluruh aktivitas di kondominium hotel menyebabkan adanya ketidakpastian hukum karena kondominium hotel berdiri di antara regulasi rumah susun dan perhotelan. Akibatnya adalah terdapat celah untuk melakukan penyeludupan dan penyimpangan hukum, seperti ketidaksesuaian fungsi bangunan sebagaimana yang tertera dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB), peran developer yang terlalu mendominasi melalui operator hotel yang berpotensi menimbulkan konflik dengan para pemilik, serta potensi menurunnya minat investasi properti di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data secara kepustakaan, serta teknik analisis data deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kondominium hotel dapat dikategorikan sebagai rumah susun melalui penyesuaian fungsi hunian dan usaha, serta melibatkan para pemilik sebagai PPPSRS untuk melakukan penunjukan dan pengawasan operator hotel sebagai pengelola. Penelitian ini menawarkan solusi implementatif yang dapat memperkuat kepastian hukum bagi pemilik dan pengelola.