Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum penggunaan SKMHT, khususnya terkait perlindungan kreditur ketika hak tanggungan tidak didaftarkan di Kantor Pertanahan. Ketidakpastian hukum yang dialami kreditur saat SKMHT, yang seharusnya bersifat sementara, tidak diikuti oleh pembuatan APHT dan pendaftaran di Kantor Pertanahan. Ketidakdaftaran ini berpotensi merugikan kreditur karena mereka kehilangan hak preferen dalam eksekusi jaminan. Urgensi penelitian ini didasarkan pada meningkatnya penggunaan SKMHT dalam praktik perbankan dan lembaga pembiayaan, yang sering kali tidak diikuti oleh langkah hukum yang semestinya, sehingga menimbulkan celah hukum yang merugikan kreditur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada analisis mendalam mengenai akibat hukum bagi kreditur ketika pendaftaran hak tanggungan tidak dilakukan, yang belum banyak dibahas dalam penelitian sebelumnya, penelitian ini mengeksplorasi konsekuensi praktis dan risiko yang dihadapi kreditur, serta memberikan solusi hukum yang menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam eksekusi jaminan, mengisi celah dalam literatur sebelumnya mengenai kurangnya membahas perlindungan kreditur dalam konteks non-registrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kreditur yang tidak segera mendaftarkan hak tanggungan setelah penerbitan SKMHT kehilangan perlindungan hukum yang efektif dalam eksekusi jaminan. Penggunaan SKMHT tanpa pendaftaran hak tanggungan membawa risiko hukum signifikan bagi kreditur, penting bagi kreditur untuk segera menindaklanjuti SKMHT dengan APHT sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang yang memberikan kekuatan eksekusi dan mencegah kerugian yang signifikan jika debitur gagal memenuhi kewajibannya dan diperlukan reformasi hukum untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam sistem jaminan utang di Indonesia.