Abstract
Abstrak
Hadirnya sistem hukum civil law yang berasal dari hukum tertulis disesuaikan oleh kondisi suatu masyarakat dalam sebuah negara hukum. perkembangan dinamika kehidupan memunculkan produk terbaru dalam kehidupan hukum salah satunya sanksi kebiri bagi kasus tindak pidana kekerasan seksual, hanya saja hal ini belum tertulis dan dicantumkan dalam KUHP. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative. Penulis bermaksud menelusuri lebih jauh mengenai sanksi kebiri kimia di Indonesia berdasarkan perspektif hukum positif dan hukum progresif. Hasil penelitian menjelaskan dalam ruang lingkup hukum positif kebiri kimia dapat diimplementasikan untuk hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, yang secara tekstual tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2016. Dalam analisa hukum progresif menanggapi sanksi kebiri kimia dapat terlihat lebih kritis. Hukum progresif mendorong pada hal seperti rehabilitasi psikologis, pendidikan dan reintegrasi sosial, dengan mempertimbangkan perlindungan untuk korban.