The principle of business dispute resolution in a legal relationship contained in the clause of the dispute settlement agreement through Arbitration, in practice there are still few who use the method of dispute resolution through peace (non-litigation). One of the legal principles in arbitration is the legal principle in proof applied by arbitrators (referees) to state that business disputes actually occur, even though in reality the parties prefer arbitration to court (litigation), because the process is simpler. The purpose is to find out and analyze the legal principles of proof in business disputes. Methods in normative legal research using Statute Approach, Conceptual Approach, Case Approach and Comparative Approach are then analyzed, legal reasoning, legal interpretation and legal argumentum are carried out logically and systematically. The results show: the legal principle of proof in business disputes in arbitration is implemented according to the law of arbitration procedure. The process of proving with testimony, referring to civil cases and their statements can be carried out in certain places wherever possible. All activities in the examination and arbitration hearing are recorded in the Minutes of Examination. The principles of proof are applied in the arbitration proceedings according to the agreement of the parties. Whether this principle of proof is exactly the same as a civil procedure in a court trial or whether there is a difference, it is not expressly regulated in the law.AbstrakPrinsip penyelesaian sengketa bisnis dalam suatu hubungan hukum yang termuat dalam klausula perjanjian penyelesaian sengketa melalui Arbitrase, prakteknya masih sedikit yang menggunakan cara penyelesaian sengketa melalui perdamaian (non litigasi). Salah satu prinsip hukum dalam persidangan melalui Arbitrase adalah prinsip hukum dalam pembuktian yang diterapkan oleh arbiter (wasit) untuk menyatakan bahwa sengketa bisnis benar-benar terjadi, meskipun dalam kenyataannya para pihak lebih memilih arbitrase dibandingkan melalui pengadilan (litigasi), dikarenakan lebih sederhana prosesnya. Tujuan, untuk mengetahui dan menganalisis tentang prinsip-prinsip hukum pembuktian dalam sengketa bisnis. Metode dalam penelitian hukum Normatif menggunakan Statute Approach, Conceptual Approach, Case Approach dan Comparative Approach kemudian dianalisis, dilakukan penalaran hukum (legal reasoning), interpretasi hukum (legal interpretation) dan argumentasi hukum (legal argumentum) secara logis sistematis. Hasil menunjukkan: prinsip hukum pembuktian dalam sengketa bisnis pada arbitrase dilaksanakan menurut hukum acara arbitrase. Proses pembuktian dengan kesaksian, mengacu pada acara perdata dan keterangannya dapat dilakukan di tempat tertentu dimana saja memungkinkan. Semua kegiatan dalam pemeriksaan dan sidang arbitrase dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan. Prinsip-prinsip pembuktian diterapkan dalam proses beracara arbitrase sesuai kesepakatan para pihak. Prinsip pembuktian ini apakah persis sama dengan acara perdata di persidangan pengadilan ataukah ada perbedaannya, hal tersebut tidak diatur secara tegas dalam undang-undang.