Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta akibat hukum yang ditimbulkan terhadap pekerja. Latar belakang dari penelitian ini adalah bahwa meskipun telah ada peraturan hukum yang mewajibkannya, banyak perusahaan yang masih belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menimbulkan kerugian bagi para pekerja. Masalah ini mendesak untuk dikaji karena kepatuhan terhadap pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial dan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai perjanjian kerja. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) merupakan 2 (dua) metodologi pendekatan yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif ini. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research) sebagai metode perolehan data. Penelitian ini menyajikan fakta dan informasi dengan menggunakan metodologi analisis data secara deskriptif, dan kemudian menarik banyak kesimpulan sebagai temuan penelitian. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada fokusnya yang mendalam pada konsekuensi hukum dari perspektif hukum perdata, termasuk aspek wanprestasi dan perbuatan melawan hukum oleh perusahaan yang lalai membayar iuran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif, pidana, dan gugatan perdata, serta menyebabkan kerugian signifikan bagi tenaga kerja, seperti kehilangan hak atas jaminan sosial. Penelitian ini dilakukan agar dapat memberikan wawasan yang lebih menyeluruh mengenai implikasi hukum serta langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh pekerja untuk memperoleh hak-haknya.