Masalah keluarga yang banyak terjadi, dan kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga yaitu sangketa Nusyuz Istri, adapaun cara penyelesaian awalnya di selesaikan oleh pihak keluarga yaitu dinamakan dengan Tengganai. Tenganai merupakan orang yang tertua dari pihak laki-laki dan pihak perempuan yang sangat berperan penting dalam menyelesaikan sangketa perkawinan. Tengganai adalah pimpinan perut berasal dari laki-laki saudara nenek, ibu dan saudara kandung atau tidak, yang kepemimpinannya diakui oleh anggota perut(anggota keluarga). Jenis penelitian ini adalah lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data secara induktif. penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana peran Tengganai dalam menyelesaikan sangketa Nusyuz di Kota Sungai Penuh Kecamatan Kumun Debai. adapun hasil penelitian ini adalah Penyelesaian sangketas nusyuz istri yang dilakukan di kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh banyak melalui upaya mediasi (perdamaian) dengan pihak keluarga saja. dan ada sebeberapa peran dari masyarakat dalam menyelesaikan masalah ini. selain diselesaikan dengan pihak tengganai ada juga beberapa kasus yang tidak dapat diselsaiakn melalui keluarga . mereka lebih memilih untuk diselesaikan melalui meja hijau yaitu pengadilan. karena menurut mereka tidak dapat lagi untuk mepertahankan rumah tangganya. jarang diketmui masyarakat menyelesaikan masalah ke pihak masyarakat atau lembaga adat. dari kasus kasus di atas peran tengganai adalah hanya sebatas mendamaikan para pihak yang berselisih dalam rumah tangga, bukan untuk menceraikan.