6285641688335, 628551515511 info@scirepid.com

 
Humani - Hukum dan Masyarakat Madani - Vol. 14 Issue. 2 (2024)

Hukum Pajak dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi Bangunan Terhadap Pendapatan Asli Daerah

Arief Budiono, Gilbran Jota Prasojo Wibowo,



Abstract

Pajak Bumi Bangunan merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah Kab/Kota yang semula dipungut oleh pemerintah pusat. Pendapatan pajak tersebut juga berpengaruh kepada pendapatan asli daerah guna mewujudkan pembangunan yang mensejahterakan. Pengalihan pemungutan yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan sekarang dipungut oleh Pemerintah Daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memperbaiki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Fungsi yang dialihkannya kewenangan tersebut kepada daerah untuk mewujudkan pelayanan masyarakat yang baik, bertransparansi, dan berakuntabilitas dalam pengelolaannya. Kenyataannya pajak bumi bangunan setelah dialihkan untuk dikelola oleh pemerintah daerah tetap harus terbagi kembali sesuai dengan Undang-Undang No 33 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.03/2005. Efektifitas dan kontribusi pajak dapat dihitung guna mengukur seberapa efektif pajak bumi dan bangunan di kelola oleh pemerintah daerah. Strategi pemerintah daerah sangat diperlukan guna meningkatkan kesadaran patuh wajib pajak. Langkah tersebut harus bijak serta berpedoman pada hukum pajak yang berlaku pada daerah tersebut. Hukum pajak tidak terlepas dari sistem pemungutan pajak yang digunakan sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

1411-3066

EISSN :

2580-8516

Date.Create Crossref:

15-Apr-2025

Date.Issue :

30-Nov-2024

Date.Publish :

30-Nov-2024

Date.PublishOnline :

30-Nov-2024



PDF File :

Resource :

Open

License :