Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum sertifikat bukan atas nama debitur yang dibuat sebagai jaminan kredit di Bank dan untuk menganalisa upaya penyelesaian pinjaman debitur yang mengalami wanprestasi sedang sertifikat bukan atas nama debitur yang dibuat sebagai jaminan kredit. Urgensi penelitian ini adalah agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum tentang sertifikat bukan atas nama debitur yang dijadikan jaminan kredit di bank dan debitur mengalami wanprestasi agar masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjamkan sertifikatnya kepada orang lain untuk dijadikan jaminan di bank. Jenis penelitian ini dikenal sebagai yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melibatkan pihak ketiga dalam proses perjanjian utang piutang terhadap kredit tidak dilarang. Namun, peraturan tersebut tidak secara eksplisit mengatur hak dan kewajiban pihak ketiga, sehingga tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pihak ketiga sebagai pemilik jaminan dalam kasus di mana ia merasa dirugikan baik terhadap debitur maupun kreditur kredit tersebut. Akibatnya, dampak hukum yang timbul dari adanya jaminan sertifikat hutang piutang