Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam pembentukan undang-undang serta mengkaji implikasi hukum apabila undang-undang yang dibentuk bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini penting dilakukan mengingat adanya polemik dugaan ketidakpatuhan penyelenggara negara terhadap putusan Mahkamah Konstitusi khususnya dalam pembentukan undang-undang. Penelitian ini memiliki perbedaan dengan beberapa penelitian sebelumnya karena mengakaji kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dan implikasi hukum undang-undang yang dibentuk bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu putusan Mahkamah Konstitusi berkedudukan sebagai sumber hukum dalam pembentukan undang-undang sebagaimana ditentukan pada Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 12 Tahun 2011, bahwa salah satu materi yang wajib dimuat dalam undang-undang adalah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Implikasi hukum pembentukan undang-undang yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yakni akan menimbulkan ketidakpastian hukum; dapat merugikan hak asasi manusia; dan undang-undang tersebut dapat diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Kontitusi merupakan penafsiran resmi UUD 1945. Oleh karena itu, DPR dan Presiden wajib menindaklanjutinya dalam pembentukan undang-undang, agar undang-undang yang dihasilkan dapat memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.