Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganlisis relasi diyat dengan penerapan hukuman mati dan diyat t sebagai pengganti hukuman mati di Indonesia. Hukuman mati di Indonesia diatur dalam peraturan perundangan-undangan hukum pidana secara umum (lex generali) atau yang disebut Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun dibeberapa peraturan perundangundangan pidana di luar KUHP atau peraturan perundang-undangan pidana secara khusus (lex specialis). Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menjelaskan Eksistensi hukuman mati tersebut tidak serta merta disetujui oleh seluruh kelompok masyarakat di Indonesia. Ada yang beranggapan bahwa hukuman mati bertentangan dengan konstitusi yang ada. Bahkan, untuk pertama kalinya permasalahan hukuman mati diajukan di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bertentangan dengan hak hidup yang dijamin berdasarkan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Hal ini seperti tertera dalam Uji materil (judicial review) hukuman mati tersebut dilakukan terhadap beberapa terpidana mati yang melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Indonesia mayoritas warga negaranya adalah pemeluk agama Islam. Negara-negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam mentaati hukum Islam sebagai dari sistem hukum mereka, dimana seluruh perikelakuan dari seluruh aspek usaha manusia dan hukum menjadi subjek hukum Islam, yaitu Syariah. Dengan demikian menjadi jelaslah bahwa bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, pantas mengenal lebih jauh tentang sistem hukum Islam termasuk hukum pidananya.