+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 4 Issue. 2 (2021)

TANGGUNG JAWAB HUKUM KEPALA SEKOLAH DALAM PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

Lukman Pardede, Hotmaida Simanjuntak,



Abstract

Penelitian ini menguji tentang peran dan tanggung jawab hukum kepala sekolah dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan, fasilitas sarana dan prasarana pendidikan, pemerintah pada tahun 2005 mengeluarkan kebijakan tentang adanya bantuan operasional sekolah. Pada awalnya pengelolaan dana operasional sekolah dianggarkan dan dikelola oleh pemerintah pusat.   Mulai tahun 2011 pengelolaan dana BOS dilakukan oleh 3 kementerian yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Nasional. Terakhir terjadi perubahan pengelolaaan dan penyaluran dana BOS pada tahun 2020 mengalami perubahan dengan dikelola oleh sekolah setelah menerima penyaluran dana dari Kementerian Keuangan. Pelaksanaan dan penggunaaan dana operasional sekolah sering kali timbul masalah baik terkait dengan masalah administrasi, penyimpnagan maupun penyelewengan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dalam penggunaaan dana operasional sekolah. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Pengelolaan dana BOS dilaksanakan secara terbuka dengan  melibatkan pengelola sekolah di mana kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya. Agar proses penyaluran dan pendistribusian dana BOS dapat berjalan dengan lancar, efektif, efisien, transparan dan terhindar dari penyimpangan maka perlu dilaksanakan evaluasi dan pengawasan.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

14-Apr-2025

Date.Issue :

17-Dec-2021

Date.Publish :

17-Dec-2021

Date.PublishOnline :

17-Dec-2021



PDF File :

Resource :

Open

License :