Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya hukum terhadap penetapan hakim pengawas yang bertentangan dengan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara. Urgensi dari penelitian ini adalah masih belum adanya peraturan terkait upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditor ketika tagihan yang sudah diakui melalui putusan penundaan kewajiban pembayaran utang ditolak oleh hakim pengawas melalui penetapan. Penulis dalam menyusun penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa memang masih belum terdapat aturan terkait upaya hukum bagi kreditor, sehingga dibutuhkan perlindungan hukum secara preventif dan represif. Preventif dilakukan dengan membatasi kewenangan Hakim Pengawas dalam menetapkan piutang. Represif dilakukan dengan penambahan aturan tentang mekanisme penyelesaian bantahan piutang antara kreditor dan debitor.