+62 813-8532-9115 info@scirepid.com

 
JULR - JURNAL USM LAW REVIEW - Vol. 8 Issue. 1 (2025)

Penerapan Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Sujasmin Sujasmin,



Abstract

This study aims to analyze the application of chemical castration against perpetrators of child sexual abuse from a human rights (HR) perspective and examine the legal considerations in the District Court Decision of Banjarmasin Number 858/Pid.Sus/2022/PN.Bjm. Child sexual abuse is a serious crime that causes long-term physical and psychological harm. The Indonesian government responded by enacting chemical castration sanctions under Law Number 17 of 2016 and Government Regulation Number 70 of 2020. The research method used is normative juridical with statutory and conceptual approaches, and qualitative analysis of primary and secondary legal materials. The results show that the implementation of chemical castration has the potential to conflict with the principle of non-degrading treatment under international human rights instruments ratified by Indonesia. The novelty of this study lies in its evaluative approach, combining national legal norms, international HR standards, and actual judicial practice. It concludes that chemical castration may be maintained if it meets medical consent, strict supervision, and protects the rights of offenders. The study recommends a policy reform focusing on offender rehabilitation, public education, and independent oversight to ensure comprehensive rights protection.
 
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak fisik dan psikologis jangka panjang. Pemerintah Indonesia merespons kejahatan ini dengan memberlakukan sanksi kebiri kimia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual anak dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), serta mengkaji pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 858/Pid.Sus/2022/PN.Bjm. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebiri kimia berpotensi bertentangan dengan prinsip non-degrading treatment dalam konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Novelty dari penelitian ini terletak pada pendekatan evaluatif yang menggabungkan analisis norma hukum nasional, HAM internasional, serta praktik yudisial konkret. Disimpulkan bahwa kebiri kimia dapat dipertahankan dengan syarat adanya persetujuan medis, pengawasan ketat, dan perlindungan terhadap hak pelaku. Rekomendasi yang diajukan meliputi reformulasi kebijakan dengan menekankan rehabilitasi pelaku, edukasi publik, serta pengawasan independen untuk menjamin perlindungan hak semua pihak yang terlibat.







DOI :


Sitasi :

0

PISSN :

EISSN :

2621-4105

Date.Create Crossref:

04-Jun-2025

Date.Issue :

30-Apr-2025

Date.Publish :

30-Apr-2025

Date.PublishOnline :

30-Apr-2025



PDF File :

Resource :

Open

License :

http://creativecommons.org/licenses/by/4.0