Mitra dalam pengabdian yang akan dilakukan yaitu sebuah perusahaan distributor elektronik dan karyawan (orang pribadi) yang berada di kota Semarang. Perusahaan, biasanya mengandalkan penyusunan laporan SPT Masa PPh Ps 21 dengan menggunakan program aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk .csv dan pdf). Program pengisian SPT Masa PPh Ps 21 sangat berpengaruh terhadap suatu perubahan dalam UU Perpajakan. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan oleh pemerintah, salah satunya tarif dan rentang penghasilan orang pribadi mengalami hal yang berbeda dengan sebelumnya. Perubahan menurut UU HPP yang berlaku mulai 1 Januari 2022. Dengan adanya perubahan ini, tentu saja penghitungan pajak penghasilan orang pribadi yang dibayarkan mengalami perubahan (pajak penghasilan jadi lebih tinggi atau lebih rendah). Program ini akan memberikan pelatihan dan ketrampilan dalam penyusunan laporan SPT Masa PPh Ps 21 dengan aplikasi komputer untuk perhitungan berdasarkan tarif dan rentang penghasilan di UU HPP agar dapat lebih akurat dan cepat. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan para staf perpajakan perusahaan memperoleh pengetahuan dan ketrampilan dalam penyusunan laporan SPT Masa PPh Ps 21 dan dapat meningkatkan kompetensi karyawan (orang pribadi) yang ada di perusahaan dalam membuat SPT Tahunan Orang Pribadi yang akuntabel