Abstract
Perlindungan Hukum debitur kredit pemilikan rumah yang meninggal dunia berdasarkan jaminan asuransi dan pasal 1100 KUHPerdata belum secara jelas dijelaskan. Ahli waris dari debitur belum mengetahui secata pasti mengenai resikonya. Tujuan penelitian untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum debitur kredit pemilikan rumah yang meninggal dunia berdasarkan jaminan asuransi dan pasal 1100 KUHPerdata. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris dengan menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan perlindungan hukum debitur kredit pemilikan rumah yang meninggal dunia tidak hanya melibatkan antara debitur dan kreditur, tetapi juga ahli waris apabila debitur meninggal dunia. Perjanjian kredit pemilikan rumah ini diatur dalam pasal 1320 dan 1138 KUHP. Perjanjian antara debitur dan kreditur ini juga menggunakan offering letter sebagai perjanjian kredit. Pengalihan ahli waris debitur diatur dalam pasal 1100 KUHP yang menyatakan bahwa ahli waris yang menerima warisan diwajibkan untuk ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat, dan beban-beban lain. Hal ini juga berkaitan dengan teori hukum Gustav Radbruch dan Plato yang mengatur hukum. Asas yang berhubungan dengan hal ini adalah asas konsesualisme yang berkaitan dengan pasal 1320 KUHP yaitu kebebasan berkontrak. Kedepannya diharapkan agar ahli waris debitur agar lebih mengetahui tentang sistem kredit sehingga terhindar dari kredit macet.